Menuju Indonesia Emas dengan Demokrasi Substantif dan Berkualitas, Ma(mp)ukah?

https://scontent-cgk1-1.xx.fbcdn.net/v/t1.0-9/p960x960/117070551_3004060813054694_8378786926150900991_o.jpg?_nc_cat=104&_nc_sid=2d5d41&_nc_eui2=AeFNqXYhy_23r2-kSCQS8hslSH5OJj4dEjtIfk4mPh0SO4HjoQ3KiQG1aB4sc2suqu4&_nc_ohc=tLe2ySelerAAX-IR-8P&_nc_ht=scontent-cgk1-1.xx&_nc_tp=6&oh=b8886859675658f4d5c0715990f96810&oe=5F56C861

Tahun 2020 merupakan tahun yang berat bagi negeri. Musababnya, hut ke-75 Republik Indonesia kali ini diisi dengan sejumlah kondisi yang menguras energi dan fokus bangsa. Wabah Covid-19 terus menjangkiti, menumbangkan masyarakat termasuk tenaga kesehatan dan penyebarannya pun belum terkontrol. Pandemi Covid-19 pun mendatangkan persoalan lanjutan, misalnya ancaman resesi ekonomi, masalah pemutusan hubungan kerja, masalah pendidikan. Di tengah pandemi Covid-19, perhelatan Pilkada Serentak Tahun 2020 juga tetap berlanjut kendati menuai kritik untuk menunda pelaksanaannya. Di sisi lain juga, publik digempur dengan sejumlah pembahasan rancangan undang-undang kontroversial oleh DPR dan Presiden, misalnya Omnibus Law RUU Cipta Kerja, RUU Pemilihan Umum (Pemilu), bahkan disahkannya UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Tahun ini memang menjadi satu tahun yang menantang, tetapi untuk mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045, pengorbanan dan persiapan tetap harus berjalan. Di tahun 2015, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (KEMENPPN/Bappenas) merumuskan “Impian Indonesia 2015-2085” sebagai visi pembangunan negara di era reformasi. Terdapat tujuh poin gagasan, yaitu: (1) sumber daya manusia Indonesia yang kecerdasannya mengungguli bangsa-bangsa lain di dunia; (2) masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi pluralisme, berbudaya, religius, dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika; (3) Indonesia menjadi pusat pendidikan, teknologi, dan peradaban dunia; (4) masyarakat dan aparatur pemerintah yang bebas dari perilaku korupsi; (5) terbangunnya infrastruktur yang merata di seluruh Indonesia; (6) Indonesia menjadi negara yang mandiri dan negara yang paling berpengaruh di Asia Pasifik; dan (7) Indonesia menjadi barometer pertumbuhan ekonomi  dunia. Continue reading

Class Action dan Citizen Law Suit di Indonesia

Asas utama dalam pengajuan gugatan dalam hukum acara perdata ialah asas point d’interest point d’action yang artinya, barangsiapa mempunyai kepentingan, dapat mengajukan tuntutan hak atau gugatan.[1] Dalam perkembangannya, apabila merujuk kepada asas ini, gugatan yang diajukan ke pengadilan tidak hanya berkenaan dengan kepentingan perorangan saja, melainkan pula kepentingan yang bersifat kolektif atau kepentingan publik. Kelompok-kelompok masyarakat tertentu dapat saja merasakan kerugian dan pelanggaran-pelanggaran hak yang sama dari suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh subyek yang sama. Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, upaya hukum yang dapat ditempuh ialah gugatan model class action dan citizen law suit.

Meskipun kedua upaya hukum tersebut berfokus pada penggugat dengan jumlah banyak dan bertujuan untuk memulihkan kepentingan umum, terdapat perbedaan mendasar di antara keduanya. Di bawah ini, penulis menjelaskan secara sederhana tentang kedua upaya hukum tersebut.

Continue reading

Menentang Periode Ketiga untuk Jokowi

Menentang Periode Ketiga

Dipublikasikan di Kolom Detik pada 09 Desember 2019.

Dalam kurun waktu yang cenderung singkat, praktik ketatanegaraan nasional terus-menerus dirundung diskursus yang kontraproduktif dengan penegakan nilai-nilai konstitusionalisme. Pertama, wacana menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) oleh MPR. Kedua, wacana pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara tidak langsung. Kini, ketiga, wacana penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode.

Menggemanya wacana ketiga semakin menambah keganjilan cara berpikir elite politik negeri ini. Ketiga wacana yang ditawarkan pada pokoknya bersandar pada satu konsepsi yang sama, yaitu nihilnya paradigma filosofis tentang pembatasan kekuasaan negara. Munculnya ide-ide ini semakin memperlihatkan isi kepala elite politik: betapa putus asanya segelintir kelompok tersebut untuk memperkokoh istana kekuasaan tempatnya bernaung hingga mencari-cari cara pragmatis dan terang-terangan hendak mengubur demokrasi konstitusional dengan cara-cara yang konstitusional, dalam hal ini melalui perubahan pasal-pasal dalam UUD 1945.
Continue reading

Pemilu Curang?

NGOCEH (Ngobrol Cerdas Hukum)

Y&V Legal Education Center

Dipublikasikan pada 14 Juni 2019

Dalam kacamata Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto & Sandiaga Uno, penyelenggaraan pemilu diklaim penuh dengan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Untuk membuktikan adanya pelanggaran serius tersebut, upaya-upaya konstitusional telah dijalankan oleh pasangan calon nomor urut 2, seperti mengajukan laporan pelanggaran administratif pemilu ke Bawaslu RI dan mengajukan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Dengan menilik proses hukum di Bawaslu RI dan Mahkamah Konstitusi, benarkah pemilu tidak berjalan dengan jujur dan adil? Yuk, simak Ocehan narasumber kami, Violla Reininda, soal dalil-dalil kecurangan pemilu. Violla adalah junior associate pada Refly Harun & Partners dan Peneliti di Pusat Studi Ketatanegaraan Universitas Tarumanagara.

Selamat menyaksikan! Jangan lupa like, comment, subscribe, dan share!

Menakar Kecurangan Pemilu

Dipublikasikan di Kolom Detik pada 29 Mei 2019.

Detik

Jakarta – Dalil-dalil kecurangan pemilu yang dilayangkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno akhirnya mendarat di landasan konstitusional. Di hari terakhir pendaftaran perkara, melalui tim hukumnya, permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, upaya konstitusional telah ditempuh dengan mengajukan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu ke Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu). Terdapat empat laporan yang diajukan. Dua laporan diajukan oleh Sufmi Dasco Ahmad dengan nomor perkara 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 dan 08/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 yang diputus 14 Mei 2019. Kedua laporan ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas persoalan pengelolaan SITUNG dan legalitas lembaga quick count.

Satu perkara diajukan oleh Djoko Santoso dan Hanafi Rais yang teregistrasi dengan nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019, sedangkan perkara lainnya diajukan oleh Dian Islamiati dengan nomor 02/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019. Keduanya mempersoalkan dugaan kecurangan dari Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo – Maruf Amin yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Kedua laporan telah diputus pada 20 Mei 2019.

Continue reading